
Kuasa hukum Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menolak jawaban KPK terkait penyitaan barang bukti dan penahanan Wawan dalam kasus suap mantan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. Penyidik KPK dinilai sewenang-wenang terkait penyitaan itu.
from news.detik http://news.detik.com/read/2014/01/02/151103/2456767/10/kuasa-hukum-penyidik-kpk-sewenang-wenang-sita-harta-wawan
via
IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar