
Keputusan Pemerintah melaksanakan salah satu Pasal UU Minerba, yaitu bahwa ekspor bahan tambang minerba sejak 12 Januari 2014 dilarang dilakukan dalam bentuk bahan mentah. Keputusan Pemerintah tersebut berkecenderungan akan dibahas lagi. Pemerintah harusnya tegas yaitu UU Minerba dan PP-nya harus dilaksanakan.
from news.detik http://news.detik.com/read/2014/01/02/150638/2456753/103/menyoal-uu-minerba
via
IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar