Polres Gowa berhasil menangkap AF (18), pengedar narkoba dengan barang bukti 18 kilogram ganja di sebuah rumah kost di kompleks Perumahan Pao-pao. Pelaku mengaku mendapatkan kiriman dari Jakarta.
from news.detik http://ift.tt/1u26ZX0
via IFTTT
from news.detik http://ift.tt/1u26ZX0
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar