Kamis, 26 Februari 2015

Pembuang Sampah Sembarangan Diancam Denda Berlipat Jika Ulangi Perbuatan

Hakim PN Jaksel memvonis denda Rp 150 ribu subsider 4 hari kurungan penjara bagi para pembuang sampah sembarangan. Jika yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran, maka denda yang diberikan akan berlipat ganda.

















from news.detik http://ift.tt/1APS8mP

via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar