Pembuang Sampah Sembarangan Diancam Denda Berlipat Jika Ulangi Perbuatan
Hakim PN Jaksel memvonis denda Rp 150 ribu subsider 4 hari kurungan penjara bagi para pembuang sampah sembarangan. Jika yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran, maka denda yang diberikan akan berlipat ganda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar