Sabtu, 28 Maret 2015

Dibanding Remisi Koruptor, Revisi PP Ganti Rugi Salah Tangkap Lebih Mendesak

PP nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP sepertinya belum menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Dalam PP tersebut korban salah tangkap sepertinya tidak mendapatkan keadilan lantaran hanya diberi ganti rugi maksimal Rp 1 juta.



from news.detik http://ift.tt/1DdGvKE

via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar