PP nomor 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP sepertinya belum menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Dalam PP tersebut korban salah tangkap sepertinya tidak mendapatkan keadilan lantaran hanya diberi ganti rugi maksimal Rp 1 juta.
from news.detik http://ift.tt/1DdGvKE
via IFTTT
from news.detik http://ift.tt/1DdGvKE
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar