Sabtu, 28 Maret 2015

Jaksa Agung Dukung Revisi PP Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Rp 1 Juta

Maukah Anda ditahan dan dipenjara tanpa dosa lalu hanya diberi ganti rugi Rp 1 juta oleh negara? Pasti jawabannya tidak. Tapi apa mau dikata, aturan Indonesia mengatakan demikian.



from news.detik http://ift.tt/1D3JeEY

via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar