Korupsi Hambalang, Bos DCL Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Dirut PT DCL, Machfud Suroso, dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Machfud dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek P3SON di Hambalang, Jawa Barat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar