Kejagung Santai Tanggapi Udar Pristono yang Minta Ganti Rugi Rp 1,07 T
Eks Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono terus melakukan perlawanan terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Kali ini Pristono melayangkan permohonan praperadilan yang salah satu pokok materinya meminta ganti rugi Rp 1,07 triliun terkait penyitaan asetnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar