
Warga negara asing yang sudah menetap minimal 6 bulan wajib menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang berlaku 1 Januari 2014 mendatang.
from news.detik http://finance.detik.com/read/2013/12/03/172133/2431474/5/orang-asing-di-indonesia-wajib-jadi-peserta-bpjs
via
IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar