Jaksa Agung Dukung Revisi PP Ganti Rugi Korban Salah Tangkap Rp 1 Juta
Maukah Anda ditahan dan dipenjara tanpa dosa lalu hanya diberi ganti rugi Rp 1 juta oleh negara? Pasti jawabannya tidak. Tapi apa mau dikata, aturan Indonesia mengatakan demikian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar