Selasa, 03 Maret 2015

Korupsi Hambalang, Bos DCL Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Dirut PT DCL, Machfud Suroso, dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Machfud dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek P3SON di Hambalang, Jawa Barat.

















from news.detik http://ift.tt/1AYCwPk

via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar