
Sempat dilepaskan PN Semarang, kini Teguh Tri Murdiono siap-siap jatuh miskin. Sebab selain dipidana 5 tahun, harta benda Rp 4,8 miliar hasil korupsi harus dikembalikan ke negara.
from news.detik http://news.detik.com/read/2013/12/31/112232/2454851/10/anulir-vonis-bebas-di-kasus-korupsi-ma-tegaskan-larangan-analogi-pidana
via
IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar