Minggu, 29 Desember 2013

Perancis Terapkan Pajak Pendapatan 75 Persen

Pengadilan Konstitusional Perancis mengukuhkan bahwa pajak pendapatan 75 persen yang dikenakan kepada mereka yang kaya merupakan peraturan yang konstitusional setelah diperbaiki oleh pemerintah pimpinan Presiden Francois Hollande.



from news.detik http://news.detik.com/read/2013/12/30/101421/2453692/1513/perancis-terapkan-pajak-pendapatan-75-persen

via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar