Pengadilan Konstitusional Perancis mengukuhkan bahwa pajak pendapatan 75 persen yang dikenakan kepada mereka yang kaya merupakan peraturan yang konstitusional setelah diperbaiki oleh pemerintah pimpinan Presiden Francois Hollande.
from news.detik http://news.detik.com/read/2013/12/30/101421/2453692/1513/perancis-terapkan-pajak-pendapatan-75-persen
via IFTTT
from news.detik http://news.detik.com/read/2013/12/30/101421/2453692/1513/perancis-terapkan-pajak-pendapatan-75-persen
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar