Rabu, 26 Maret 2014

Ganti Rugi Lumpur Lapindo, MK: Apakah Negara Telah Berlaku Tidak Adil?

MK menghapus Pasal 9 UU APBN TA 2013 yang mengatur soal ganti rugi lumpur Lapindo yang ditanggung negara hanya untuk warga di luar area terdampak. Apakah negara telah berlaku tidak adil?



from news.detik http://ift.tt/1haRyXQ

via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar