Ganti Rugi Lumpur Lapindo, MK: Apakah Negara Telah Berlaku Tidak Adil?
MK menghapus Pasal 9 UU APBN TA 2013 yang mengatur soal ganti rugi lumpur Lapindo yang ditanggung negara hanya untuk warga di luar area terdampak. Apakah negara telah berlaku tidak adil?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar