Kamis, 03 April 2014

Ini Dampak Putusan MK, Quick Count dan Survei Dibebaskan

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) terkait waktu rilis hasil survei dan quick count. Hasil putusan MK tersebut mengubah beberapa hal.



from news.detik http://ift.tt/1k53TRd

via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar