Komisi II: Putusan MK Soal Quick Count Tak Masalah Jika Pemilu Jurdil
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal dalam UU Pemilu yang membatasi waktu quick count (hitung cepat). Putusan MK ini dinilai tidak masalah jika penyelenggaraan pemilu berjalan jujur dan adil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar