Kamis, 03 April 2014

Komisi II: Putusan MK Soal Quick Count Tak Masalah Jika Pemilu Jurdil

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan pasal dalam UU Pemilu yang membatasi waktu quick count (hitung cepat). Putusan MK ini dinilai tidak masalah jika penyelenggaraan pemilu berjalan jujur dan adil.



from news.detik http://ift.tt/1h7nIVP

via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar