Hotasi Tempati Kamar 'Pengenalan' di Blok Utara Lapas Sukamiskin
Lapas Sukamiskin menerima mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan. Hotasi dieksekusi oleh tim Kejaksaan Agung berdasarkan putusan Kasasi MA atas perkara dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sebelumnya, ia divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar