Selasa, 03 Maret 2015

Gembong Narkotika Mary Jane Kembali Jalani Sidang PK di PN Sleman

Mary Jane, gembong narkotika WN Filipina kembali menjalani sidang permohonan peninjauan kembali (PK). Ia dihukum mati karena menyelundupkan 2,6 kg heroin pada 2011.

















from news.detik http://ift.tt/1AFGTKc

via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar