Kamis, 28 November 2013

Pemalsu Surat Sekte Seks Bebas di Pemkot Bandung Divonis 8 Bulan Penjara

Gilang Ginanjar dijatuhkan hukuman selama 8 bulan penjara oleh majelis hakim di PN, Kamis (28/11/2013). Ia dinyatakan terbukti bersalah telah membuat surat perintah palsu kegiatan seks bebas di kalangan PNS Kota Bandung.



from news.detik http://news.detik.com/bandung/read/2013/11/28/163049/2426641/486/pemalsu-surat-sekte-seks-bebas-di-pemkot-bandung-divonis-8-bulan-penjara

via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar