
Gilang Ginanjar dijatuhkan hukuman selama 8 bulan penjara oleh majelis hakim di PN, Kamis (28/11/2013). Ia dinyatakan terbukti bersalah telah membuat surat perintah palsu kegiatan seks bebas di kalangan PNS Kota Bandung.
from news.detik http://news.detik.com/bandung/read/2013/11/28/163049/2426641/486/pemalsu-surat-sekte-seks-bebas-di-pemkot-bandung-divonis-8-bulan-penjara
via
IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar