Operator Bandara Halim Perdanakusuma, PT Angkasa Pura II menetapkan passenger service charge (PSC) atau Airport Tax senilai Rp 30.000 per penumpang.from finance.detik http://finance.detik.com/read/2013/12/05/151010/2433517/4/airport-tax-di-halim-perdanakusuma-lebih-murah-ketimbang-soetta
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar