
Female Genital Mutilation sudah dilarang sejak lama oleh WHO. Namun di Indonesia praktik tersebut masih sering dijalankan dengan dalih budaya dan agama. Atas dasar itu pula akhirnya Kemenkes mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 6 tahun 2014.
from news.detik http://ift.tt/OsGknb
via
IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar