Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara untuk Angelina Patricia Pingkan Sondakh. Mantan Putri Indonesia itu terbukti aktif meminta suap kepada Mindo Rosalina di proyek Wisma Atlet.from news.detik http://news.detik.com/read/2013/11/21/050801/2419074/10/ma-jatuhkan-12-tahun-penjara-untuk-angelina-sondakh
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar