Kamis, 06 Februari 2014

Selain Divonis 12 Tahun, SIM Sopir Bus yang Tewaskan 20 Orang Dicabut

Selain menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong juga mencabut SIM B1 sopir bus M Amin. Putusan 12 tahun penjara ini 3 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.



from news.detik http://ift.tt/1cXFjfG

via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar