Selain Divonis 12 Tahun, SIM Sopir Bus yang Tewaskan 20 Orang Dicabut
Selain menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, Pengadilan Negeri (PN) Cibinong juga mencabut SIM B1 sopir bus M Amin. Putusan 12 tahun penjara ini 3 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar