
Ada dua hakim konstitusi yang berbeda pendapat soal keputusan ini, yakni Maria Farida dan Arief Hidayat. Arief Hidayat keberatan soal tidak diaturnya keterwakilan perempuan dalam posisi pimpinan MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
from news.detik http://ift.tt/1nyiuqx
via
IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar