Sepasang kekasih yang terbukti melanggar Qanun Syariat Islam tentang khalwat (mesum) dicambuk sebanyak enam kali di halaman di Takengon, Aceh Tengah, Aceh. Keduanya adalah AS (25) asal Aceh Jaya dan pasangan wanitanya Hr (21) warga Aceh Tengah.

from news.detik http://ift.tt/1xwycpc
via IFTTT
from news.detik http://ift.tt/1xwycpc
via IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar