
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY, Kombes Kokot Indarto, menegaskan kasus Florence Sihombing adalah delik absolut. Dengan demikian, tanpa adanya pengaduan dari pelapor tetap bisa disidik.
from news.detik http://ift.tt/1oxjRzl
via
IFTTT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar