Senin, 01 September 2014

Tak Mampu Bayar Denda? Kadishub DKI: Jangan Parkir Sembarangan

Dishub DKI Jakarta akan menderek mobil yang parkir liar dengan retribusi Rp 500 ribu, dan jika menginap lebih dari 2 hari maka dikenakan biaya menginap Rp 500 ribu per malam per kendaraan. Bagaimana jika pengendara tidak mampu membayar denda itu?

















from news.detik http://ift.tt/1pzmYwX

via IFTTT

Tidak ada komentar:

Posting Komentar